Sabtu, 12 Januari 2013

Cara Memasang Efek Daun Berjatuhan di Blog

Sebelum sobat mencoba cara ini sebaiknya saya sarankan supaya sobat lihat demonya dulu. Bagaimana tertarik?? Ok kalau sobat tertarik ikuti saja langkah-langkahnya. Cara ini tidak jauh beda dengan efek salju yang sudah pernah saya posting cuma bedanya cara ini menggunakan java scrip dan agak sedikit berat. Jika diblog sobat memasang mp3 online,radio online dan bla.. bla... sebaiknya saya sarankan untuk mempertimbangkan jika sobat akan memasangnya karena akan memberatkan blog sobat untuk di akses.


http://sekaratmutlak.blogspot.com/2012/01/efek-daun-berguguran-dengan-javascript.html#.UPEhG_J5lkg

Langkah-langkahnya sebagai berikut :
1. Login ke Akun Blogger
2. Pilih Tata Letak
3. Tambah Gadget atau Add Gadget
4. Pilih HTML/Java Scrip
5. Copas kode dibawah ini

<script type="text/javascript">
var snowsrc      = "http://2.bp.blogspot.com/-6yjsKoliL_Q/TwlTuQtV3WI/AAAAAAAAB6k/VyKxfGKFBpM/s1600/daun-kecil.png";  // Tentukan URL gambar daun/salju
var no           = 10;  // Tentukan jumlah daun/salju
var hidesnowtime = 0;  // Menentukan apakah daun/salju harus menghilang setelah x detik (0 = tidak pernah)
var snowdistance = "pageheight";  // Menentukan berapa banyak daun/salju yang harus jatuh sebelum akhirnya menghilang ("windowheight" atau "pageheight")
</script>
<script type="text/javascript" src="http://hompimpa.googlecode.com/files/snow.js"></script>
6. Simpan
Nah, itu tadi cara memasang efek daun berjatuhan di blog. Jika ada kritik atau saran sobat bisa sampaikan lewat kotak komentar. Sampai berjumpa lagi ditutorial lainnya sobat!!!! :)

Mempercantik Blog Dengan Kupu-kupu

 
 
 
Mempercantik Blog Dengan Kupu-kupu - Cara ini tidak jauh dengan memasang efek salju atau daun berterbangan diblog. Bedanya mungkin akan lebih mempercantik blog sobat jika ini diterapkan diblog sobat. Langsung saja berikut ini adalah cara memasangnya : 
1. Login ke Akun Blogger sobat
2. Pilih Tata Letak 
3. Kemudian Tambah Gadget atau Add Gadget
4. Pilih HTML/Java Scrip
5. Copas kede dibawah ini

<script type="text/javascript">
     var Ymax=8; //jarak per langkah kupu-kupu pada sumbu-y
     var Xmax=8; //jarak per langkah kupu-kupu pada sumbu-x
     var Tmax=10000; //durasi langkah dalam milidetik
     var floatimages=new Array();
     floatimages[0]='http://hompimpa.googlecode.com/files/butterfly.gif';
     floatimages[1]='http://hompimpa.googlecode.com/files/butterfly.gif';
</script>
<script src="http://hompimpa.googlecode.com/files/scriptkupu.js" type="text/javascript"></script>

6. Kemudian masukkan kode diatas kedalam Gadget
7. Save Gadget
Nah, itu tadi cara mempercantik blog dengan kupu-kupu. Jika ada kritik atau saran sobat bisa sampaikan dikotak komentar. Sampai ketemu lagi sobat diartikel-artikel lainnya.


 Mobil Bertenaga Surya

Malang - (Senin, 07.01.2012)  Mobil Ferari Tucuxi yang dikemudikan Dahlan Iskan ini mendapat saingan baru para siswa sebuah SMK di Malang, Jawa Timur siap berhasil membuat mobil bertenaga surya dengan kecepatan 70 KM/perjam. Mobil para siswa ini dinamakan Suryawangsa Smart Education Solar Car.
Inilah Suryawangsa Smart Education Solar Car. Mobil bertenagakan listrik dari matahari dapat melaju sempurna dengan kecepatan 70 KM/jam dan bertahan selama 12 jam. Merupakan kreasi siswa Sekolah Menengah Kejuruan Muhammadyah 7, Gondang Legi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Suryawangsa Smart tidak menggunakan bahan bakar minyak, melainkan tenaga batterai yang bersumber dari sinar matahari, kemudian diubah menjadi energi listrik dan disimpan oleh Photovoltaic
Suryawangsa dilengkapi empat unit Photovoltaic yang merubah sinar matahari menjadi listrik. Kemudian disalurkan ke batterai sebagai daya dorong mobil untuk melaju.
Selain itu ada 8 unit batterai yang memberi daya sehingga kendaraan dapat melaju dengan jarak tempuh 100 KM. Jika dalam kondisi panas, mobil ini dapat digunakan lebih dari 12 jam tanpa diisi ulang batterainya.
Karya inovasi yang tercetus dari keinginan membantu pemerintah mengatasi kelangkaan BBM dan diharapkan dapat bersaing dengan produk mobil nasional lainnya.
Dibutuhkan waktu 20 bulan untuk menghasilkan 1 unit mobil Suryawangsa Smart dengan biaya tidak kurang 250 juta rupiah. Mobil Suryawangsa siap bersaing dengan produk mobil listrik lainnya, termasuk dengan Ferari ala Dahlan Iskan, asalkan pemerintah memberikan bantuan dana.
Angelina Divonis Lebih Ringan, Apa Kata KPK?
Kamis, 10 Januari 2013 


Terdakwa Angelina Sondakh (kiri) dicium ayahnya Lucky Sondakh (kanan) usai menjalani sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/1/2013). Angie divonis 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda 250 juta Rupiah, karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi penerimaan hadiah dalam penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. 
 
 
JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Angelina Sondakh divonis empat tahun enam bulan penjara karena dianggap terbukti melakuan tindak pidana korupsi dengan menerima uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS atas upayanya menggiring anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional. Putusan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan tim jaksa penuntut umum KPK yang meminta Angelina dihukum 12 tahun penjara.
Atas putusan ini, apa pendapat KPK? Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis (10/1/2013), mengatakan, pihaknya belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atas putusan itu atau tidak. "Kami pelajari dulu. Kami masih punya waktu untuk menyatakan banding atau tidak," ujar Johan.
Dia juga mengatakan, KPK menghormati keputusan yang diambil majelis hakim. Lamanya masa hukuman Angie yang diputuskan majelis hakim ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa karena penerapan pasal yang berbeda. Hakim menilai, Angie terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, sementara jaksa memilih Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, yang ancaman hukumannya lebih berat, maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, hakim menilai, penyertaan Pasal 18 UU Tipikor mengenai pengembalian uang negara tidaklah tepat. Hakim beranggapan Angie tidak harus mengembalikan uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS yang diterimanya karena uang dari Grup Permai itu bukan termasuk uang negara.
Sementara menurut Johan, penerapan Pasal 18 itu sebenarnya merupakan upaya KPK dalam merampas kembali uang negara yang dinikmati para terpidana kasus korupsi. "Namun, oleh hakim ini tidak dilihat. Ini putusan hakim, ini adalah kewenangan hakim dan Pasal 18 dinyatakan tidak terbukti," ujarnya.